Praktisi Hukum: Laporan ke KASN Sarat Dugaan Melanggengkan Kepentingan Terselubung

Praktisi Hukum: Laporan ke KASN Sarat Dugaan Melanggengkan Kepentingan Terselubung

Praktisi hukum senior, Joni Bastian, SH. Foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM - Kisruh proses seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menggugah kalangan praktisi, baik hukum maupun pemerintahan untuk berkomentar.

Pasalnya ada saja permasalahan sedari awal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) hingga berakhirnya seleksi.

Kali ini yang menyedot perhatian adalah balasan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas laporan yang dilayangkan keenam orang pejabat di lingkungan Pemkab Benteng.

Praktisi hukum senior, Joni Bastian, SH mempertanyakan legal standing para pelapor, dimana dalam suratnya meminta KASN menghentikan proses seleksi sekda, kemudian mengganti anggota pansel yang mereka nilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menggugurkan peserta yang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:KASN Minta Pelaksanaan Ditunda, Seleksi Sudah Berakhir Tanggal 29 Oktober

BACA JUGA:Mantan Kasatpol PP Pimpin Dinas Pendidikan Benteng

"Ya kita mempertanyakan, legal standing mereka (Pejabat, red) apa, kepentingannya apa, kapasitasnya sebagai siapa? Apakah bisa enam orang yang katanya pejabat tetapi menurut kita tidak gentleman, tidak mengekspos siapa saja mereka dan apa kepentingan mereka menghentikan seleksi? Apakah ini ada dugaan sentimen pribadi, atau takut bersaing secara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kami melihatnya, ini terkesan untuk menggagalkan lelang," ungkap Joni kepada wartawan kemarin.

Selanjutnya Joni menilai ada dugaan intrik-intrik untuk melanggengkan kepentingan terselubung.

Dalam hal ini Joni meminta agar Pj Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si yang merupakan pejabat Kemendagri harus bersikap tegas.

"Beliau (Pj Bupati, red) adalah pejabat Kementerian yang notabene menguasai aturan dan turunannya, harus pertegas. Jangan memubazirkan uang rakyat. Seleksi sudah berakhir lalu tiba-tiba mau dibatalkan hanya sekadar mengakomodir suara enam orang pejabat. Kepentingannya apa, mewakili siapa? Kami melihatnya ada dugaan intrik-intrik untuk melanggengkan sesuatu yang terselubung. Kami meminta agar Pj Bupati segera membalas surat KASN dan tidak ada masalah, sesuaikan saja dengan fakta yang ada bahwa segala prosedur dan aturan sudah dijalankan," desak Joni.

BACA JUGA:Motor Sekdis Dukcapil Dilarikan Musang Ranmor

BACA JUGA:Mission Complete, Satu Tahanan Kabur Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Akhirnya Tertangkap

Terpisah, Pj Bupati menegaskan bahwa dirinya telah memanggil BKPSDM untuk menindaklanjuti surat KASN.

"Ya kita tindaklanjuti, silakan ke BKPSDM untuk jelasnya," singkat Pj Bup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: