Praktisi Hukum: Laporan ke KASN Sarat Dugaan Melanggengkan Kepentingan Terselubung

Praktisi hukum senior, Joni Bastian, SH. Foto: dok RBt--
Sementara itu, BKPSDM Benteng membenarkan bahwa ada perintah dari Pj Bupati untuk menindaklanjuti surat KASN bersama pihak Sekretariat Pansel dan Pansel itu sendiri.
Sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDM, Apileslipi, S.Kom, M.Si kepada wartawan.
"Kami telah dipanggil bapak bupati (Pj Bupati, red) terkait adanya surat dari KASN tersebut, dan kami diminta menindaklanjutinya dengan segera. Secepatnya akan kami bahas bersama lalu kemudian kami sampaikan kembali ke KASN," terang Apileslipi.(cw1/fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: