Pejabat Kemendagri Diduga Langgar Permendagri?

Pejabat Kemendagri Diduga Langgar Permendagri?

--

Terpisah, praktisi hukum, Arie Elcaputra, SH, MH menjelaskan bahwa untuk sanksi atas pelanggaran administrasi tidak tercantum di dalam regulasi seperti halnya Peraturan Menteri (Permen).

Namun bagi pihak terkait bisa menempuh jalur gugatan ke PTUN jika memiliki cukup bukti terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. 

BACA JUGA:Mutasi Tak Berdampak ke Masyarakat, Pj Bupati Diminta Tuntaskan Ini

BACA JUGA:Hendri Donal Kembali Jabat Pj Sekda Bengkulu Tengah

Terpisah, Pj Sekdakab Benteng, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan jika pelantikan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Pj Bupati sudah menerima surat persetujuan atau penunjukan dari Gubernur Bengkulu.

‘’Jelasnya sudah sesuai aturan. Pj Bupati Benteng dalam melantik tentu ada dasarnya. Surat persetujuan dari gubernur,’’ pungkas Hendri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan nomor handphone Pj Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si sudah beberapa kali dihubungi namun belum mendapatkan respon.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: