Pejabat Kemendagri Diduga Langgar Permendagri?

Pejabat Kemendagri Diduga Langgar Permendagri?

--

RAKYATBENTENG.COM - Hingga kemarin belum berhasil diperoleh konfirmasi langsung dari Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A soal penunjukkan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku atau sebaliknya.  Pasalnya

Sekdaprov, Drs. Hamka Sabri, M.Si sebelumnya saat ditanya wartawan perihal penunjukkan Pj Sekdakab Benteng justru menegaskan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekda dimana Pj Sekda Kabupaten/Kota penunjukkannya adalah wewenang gubernur.  

Praktisi pemerintahan senior yang juga mantan Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu, Drs. Heri Supriyanto, M.Si berpendapat, jika faktanya ada aturan yang diduga dilanggar maka Pemerintah Pusat melalui Kemendagri harus turun tangan.

Yang mana selain Perpres yang menjadi dasar, penunjukkan Pj Sekda harus mempedomani Permendagri.

BACA JUGA:Pj Sekda Benteng Dilantik, Sekdaprov: Penunjukkan Pj Sekda Wewenang Gub

BACA JUGA:Perjuangkan 54 Guru Honorer, Plt Kadisdikbud Antarkan Surat Pj Bupati ke Kemendikbud RI

Menariknya, Pj Bupati saat ini, Dr. Heriyandi Roni, M.Si merupakan pejabat di Kemendagri yang ditunjuk langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian untuk memimpin Benteng. 

"Ya jika faktanya ada dugaan pelanggaran maka Mendagri harus memberi teguran. Tapi kalau sudah sesuai dengan aturan yang ada maka sah, tidak ada masalah," ungkap Heri. 

Untuk diketahui, mengutip isi Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekda, Pasal 2 ayat (2) berbunyi, penunjukkan penjabat sekda dengan cara, menteri menunjuk penjabat sekda provinsi dan gubernur menunjuk penjabat sekda kabupaten/kota.

Ayat (1) nya berbunyi, penunjukkan penjabat sekda dilakukan dalam hal, jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan terlampaui, dan sekda definitif belum ditetapkan. 

BACA JUGA:30 Tukang Besi Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Terampil Kontruksi

BACA JUGA:Maling Bobol Rumah, Bawa Lari Uang Rp.15 Juta dan Emas 20 Gram

Sedangkan dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, Pasal 5 ayat (1) berbunyi, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pada ayat (2) nya, Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: