Kejari Benteng Juga Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polisi

Kejari Benteng Juga Laporkan Pemilik Akun YouTube Quotient TV Alvin Lim ke Polisi

Perwakilan Kejari Bengkulu Tengah melaporkan pemilik akun YouTube Quotient Alvin Lim ke Polres Bengkulu Tengah. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM – Seperti beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Bengkulu, Kejari Bengkulu Tengah juga membuat laporan ke Polres Bengkulu Tengah atas dugaan pencemaraan nama baik institusi kejaksaan yang dilakukan pemilik akun YouTube Quotient TV Alvin Lim. 

Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH, MH kepada rakyatbenteng.com membenarkan jika telah membuat laporan tersebut Jumat 23 September 2022. 

Adapun laporan dugaan pencemaran nama baik tertuju pada unggahan akun youtube milik Alvin Lim, lantaran dalam unggahan tersebut ada kalimat 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

BACA JUGA:216 Botol Miras Disita, Satu Pelaku Dibekuk

BACA JUGA:Open Tournament Volly Rebut Piala Dandenzipur, Total Hadiah Rp.10 Juta

‘’Sudah kita laporkan pagi tadi (kemarin, red) ke Polres Benteng. Ini juga dilakukan beberapa Kejari hampir di seluruh Indonesia,’’ ujar Febrianto.

Febrianto menilai, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dalam Undang-undang tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana singkat pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).

‘’Kami juga telah lampirkan dokumen-dokumen baik berupa video unggahan youtube dan lainnya,’’ demikian Febrianto.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: