216 Botol Miras Disita, Satu Pelaku Dibekuk

216 Botol Miras Disita, Satu Pelaku Dibekuk

Polsek Talang Empat mengamankan satu pria berinisial La (18) dan menyita sebanyak 216 botol minuman keras (Miras) di dalam 17 dus. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM – Anggota Polsek Talang Empat mengamankan satu pria berinisial La (18) warga Kecamatan Pagar Jati di jalan lintas Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa 20 September 2022 lalu. 

Pelaku diamankan bersama dengan 216 botol minuman keras (Miras) yang dibungkus ke dalam 17 dus dengan menggunakan mobil jenis Suzuki pick up BG 9894 EB. 

Miras yang baru saja di peroleh dari arah Kota Bengkulu akan dijualkan di Kecamatan Pagar Jati dan sekitarnya.

Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Budimansyah, SH membenarkan adanya salah satu pick up yang diamankan di Desa Taba Jambu sekitar pukul 14.05 WIB.

BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Belasan Warga 2 Desa Gelar Aksi Damai Tolak Replanting dan Perpanjangan HGU

‘’Ya. Berdasarkan informasi dari warga, ada yang membawa miras dalam jumlah banyak mengarah ke Kecamatan Pagar Jati. Setelah diintai, kami kemudian mencegat di kawasan Desa Taba Jambu. Setelah mobil diberhentikan, kami geledah dan benar saja membawa 17 dus isi miras,’’ ujar Budimansyah.

Budimansyah mengungkapkan, adapun 17 dus yang berisi miras dengan rincian 36 botol merk newport biru, 12 botol merk newport merah, 60 botol merk anggur merah ukuran 620 ml, 24 botol merk anggur merah ukuran 275 ml, 48 botol merk anggur merah gold ukuran 620 ml, 24 botol merk malaga dan 12 botol merk bir bintang.

‘’Kegiatan ini sesuai dengan pencegahan tindak pidana berdasarkan atensi Kapolri dan Jukrah Kapolda Bengkulu di wilayah hukum Polsek Talang Empat. Saat ini pengendara masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ demikian Budimansyah.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: