Senin, Kasus Dugaan Korupsi RDTR Sidang Perdana

Senin, Kasus Dugaan Korupsi RDTR Sidang Perdana

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH. foto: dok RBt--

Namun diketahui, penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan tetap disetujui oleh EH. 

HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI. 

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Tengah Perkenalkan Aplikasi Sinetron

BACA JUGA:Banjir Arus Deras, Jalan Bentiring-Pasar Pedati Lumpuh

Sehingga atas hal ini, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan. 

Kemudian berdasarkan penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap kerugian negara (KN) sebesar Rp 272.238.720.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: