Senin, Kasus Dugaan Korupsi RDTR Sidang Perdana

Senin, Kasus Dugaan Korupsi RDTR Sidang Perdana

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH. foto: dok RBt--

RAKYATBENTENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dengan tersangka (Tsk) Eh mantan Sekdakab Benteng, DR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HH selaku Direktur PT. Balaputra Interplan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Jika tidak ada perubahan, ketiganya akan menjalani persidangan perdana pada Senin 12 September 2022 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

''Tadi (Rabu 7 September 2022, red) sudah kami limpahkan ke pengadilan. Senin ini akan menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor,'' ujar Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH. 

Bobby menjelaskan ketiganya dapat terjerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pembayaran denda. 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi RDTR Kembalikan Kerugian Negara Rp.272 Juta

BACA JUGA:Pengusaha Minta Larangan Penggunaan BBM Non Subsidi Dilakukan Serentak dan Menyeluruh

Adapun sebelumnya telah dilakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) senilai Rp 272.238.720 yang saat ini dititipkan di rekening Kejari Benteng di BNI cabang Bengkulu.

''Adanya pengembalian kerugian negara bisa berpengaruh berkurangnya tuntutan atau hukuman kepada ketiganya,'' ujar Bobby. 

Sekedar mengulas, EH merupakan Sekdakab Benteng, DR salah seorang ASN di Provinsi Bengkulu dan HH selaku direktur PT. Bela Putera Interplan (BPI) dikerjakan dalam kegiatan di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang), sekarang berganti nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng tahun 2013. 

EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI. 

BACA JUGA:Pangkal Jembatan Kembang Seri di Ruas Jalan Lintas Benteng-Kepahiang Ambles

BACA JUGA:Laporan Dugaan Penipuan: Oknum Kadis Mengaku Sudah Berdamai

Pada saat itu, terdapat anggaran kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari. 

DR selaku PPTK membantu EH dalam menyusun HPS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: