Kejari Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Rencana Detail Tata Ruang
Penyidik Kejari Bengkulu Tengah limpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi RDTR 2013. foto: dok RBt--
EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI.
Pada tahun tersebut, terdapat anggaran kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp.311.940.200 dengan masa kerja selama 120 hari.
DR selaku PPTK membantu EH dalam menyusun HPS.
BACA JUGA:Tak Hanya Anak Kandung, Pelaku Juga Diduga Setubuhi Keponakan
BACA JUGA:Potret Kebersamaan Terakhir 4 ASN Benteng
Namun diketahui, penyusunan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan tetap disetujui oleh EH.
HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.
Sehingga atas hal ini, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian berdasarkan penghitungan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap kerugian negara (KN) sebesar Rp.272.238.720. Adapun kerugian negara tersebut telah dikembalikan seluruhnya.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: