Nama 19 Warga Dicatut Masuk Anggota Parpol
Bawaslu Bengkulu Tengah melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu. foto: dok RBt--
RAKYATBENTENG.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapati 19 nama warga yang saat ini diduga dicatut masuk dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol).
Adapun nama-nama bersangkutan terdata di Partai Golkar, Garuda, NasDem, Prima, PSI, PKP dan Partai Buruh.
Komisioner Bawaslu Benteng, Mikrianto, S.Ip, M.Si mengatakan dari laporan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng didapati terdapat 19 warga yang namanya dicatut jadi anggota Parpol berdasarkan data pada Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Selanjutnya, mereka yang merasa keberatan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak ingin masuk dalam keanggotaan.
''Ada 19 warga yang namanya dicatut. Mereka yang merasa tidak mau masuk dalam anggota partai, diminta isi form atau surat pernyataan sesuai dengan PKPU. Datanya akan dikirimkan ke pusat untuk selanjutnya bisa dilakukan penghapusan. Kami Bawaslu sifatnya mengawasi agar semuanya sudah sesuai aturan,'' kata Mikrianto.
Sementara itu, Bawaslu Benteng melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu di aula Balai Sindu Kecamatan Talang Empat.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan parpol, ormas, pers, pemerintah dan lainnya.
Komisioner Bawaslu Benteng, Edyson, ST mengatakan adanya sosialisasi ini sebagai wadah menyatukan persepsi terhadap peraturan KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
''Mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memahami aturan yang tertuang dalam PKPU. Sehingga tidak menimbulkan miskomunikasi dalam pelaksanaannya,'' pungkas Edyson.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: