DISWAY AWARDS

Dana Desa 2026 Mengacu Permendes, Padang Betuah Fokus Program Prioritas

Dana Desa 2026 Mengacu Permendes, Padang Betuah Fokus Program Prioritas

RAKYATBENTENG.DISWAY.Id - Peraturan Menteri Desa (Permendesa) tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 menjadi acuan utama bagi pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat selama satu tahun ke depan.

Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2026, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar, dukungan Ketahanan Desa Mandiri Pangan (KDMP), pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, serta pengembangan teknologi dan digitalisasi desa.

Di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Dana Desa tahun 2026 yang dikucurkan pemerintah pusat tercatat sebesar Rp373.456.000.

Anggaran tersebut akan dibahas secara terbuka melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebelum ditetapkan menjadi program kerja pemerintah desa.

Kepala Desa Padang Betuah, Purnawarman, menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen menjalankan seluruh program sesuai dengan ketentuan Permendesa yang berlaku, meskipun anggaran Dana Desa tahun ini mengalami penurunan.

“Penggunaan anggaran Dana Desa tahun ini akan kami bahas terlebih dahulu melalui Musdes. Yang jelas, pelaksanaannya tetap mengacu pada pedoman Permendesa tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026, seperti BLT, mitigasi bencana, dan program prioritas lainnya,” ujar Purnawarman.

Purnawarman mengakui adanya keterbatasan anggaran yang harus dihadapi pemerintah desa. Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan program yang berdampak langsung.

“Tahun ini anggaran Dana Desa memang mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun kami pastikan program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai aturan,” tutup Purnawarman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: