RAKYATBENTENG.COM - Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau keadaan lain yang menyebabkan ketidakmampuan untuk berpuasa dan menggantinya di lain waktu.
Menurut informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang.
Dilansir dari Disway.id, berikut tata cara membayar fidyah dalam bentuk uang, simak penjelasannya berikut ini.
BACA JUGA:Tetap Sehat dan Bertenaga! Simak 5 Ide Menu Buka Puasa untuk Ibu Hamil
Hukum dan Besaran Fidyah dalam Bentuk Uang
Mazhab Hanafiyah membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang dengan jumlah yang sebanding dengan harga makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Di Indonesia, BAZNAS telah menetapkan standar besaran fidyah dalam bentuk uang. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000 per hari per orang.
Namun, jumlah ini bisa berbeda tergantung daerah dan harga makanan pokok yang berlaku.
BACA JUGA:Bolehkah Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak? Ini Penjelasan Buya Yahya!
Cara Membayar Fidyah dengan Uang
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam membayar fidyah dengan uang:
1. Menentukan Jumlah Hari yang Harus Dibayar
Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh:
Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, dengan besaran fidyah per hari Rp60.000, maka total yang harus dibayarkan adalah: