Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Polisi Bengkulu Tengah, Kapolres Tunggu Hasil Propam
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo, S.Ik--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah diamankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada masyarakat agar suatu perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum.
OTT tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di area PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah. Dua oknum anggota Polri yang diamankan masing-masing berinisial AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, dan BRIGPOL MO, personel Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polri yang saat itu tengah melaksanakan tugas pengamanan di PT Riau Angrinda Agung.
BACA JUGA:Kinerja Pemdes Paku Haji Diapresiasi, Kades Terima Penghargaan dari Bupati Rachmat
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, terjadi dugaan tindak pidana pencurian di area perkebunan PT RAA yang melibatkan lima orang masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor di lokasi kejadian.
Dari informasi yang berkembang, kedua oknum anggota Polri tersebut diduga meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus sebagai syarat untuk menebus tiga unit sepeda motor yang telah diamankan.
Saat ini, kedua oknum anggota Polri tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu untuk proses penegakan hukum dan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Momen Pelantikan PPPK di Malam Berbinar, Pedagang Buket Bunga Raup Jutaan Rupiah
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK, membenarkan adanya OTT tersebut.
“Benar, telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara meminta sejumlah uang kepada masyarakat agar suatu perkara tidak diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur.
Ichsan menegaskan, Polda Bengkulu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.
BACA JUGA:Rencana Pembentukan UPZ Desa, Ketua Forum Kades Semidang Lagan Angkat Bicara
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.IK, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
