Raut Haru Bercampur Bahagia 200 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Tengah Dilantik Bupati Rachmat
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi mengukuhkan sebanyak 200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Sabtu malam 31 Januari 2026 yang bertepatan dengan malam berbinar di halaman kantor bupati atau setdakab. Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga honorer di Bengkulu Tengah.
Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dilakukannya pengukuhan PPPK paruh waktu, pemerataan tenaga honorer di Bengkulu Tengah telah selesai dan tidak ada lagi tenaga honorer yang berstatus non-PPPK.
“Sebanyak 200 PPPK paruh waktu kita kukuhkan malam ini. Dengan dilakukan pengukuhan ini, pemerataan tenaga honorer di Bengkulu Tengah sudah tuntas dan tidak ada lagi tenaga honorer di Bengkulu Tengah,” ujar Bupati Rachmat Riyanto.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah melantik lebih dari 1.980 PPPK, baik dari PPPK tahap I, tahap II, maupun PPPK paruh waktu. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer.
Lebih lanjut, Bupati Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Untuk sementara, kemampuan keuangan daerah melalui APBD masih terbatas dalam memberikan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
“Saat ini APBD hanya mampu memberikan gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp500 ribu per orang. Namun, kita akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal kita. Jika fiskal kita sudah membaik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, insya allah akan kita naikkan gajinya,” katanya.
Bupati berharap para PPPK paruh waktu yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong oleh pemerintah daerah. Bahwa ikrar yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen dan amanah dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.(ryu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
