RAKYATBENTENG.COM – Demi sesuap nasi, MW seorang wanita asal Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah tega menjual sepupunya sendiri sebut saja Melati-bukan nama sebenarnya yang masih berusia 14 tahun ke pria hidung belang.
Kejadian ini pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. Sekitar pukul 22.05 WIB, korban dibawa oleh MW dari Desa Durian Lebar menuju ke Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati. Setiba di lokasi, korban diminta untuk melayani ED yang merupakan pria hidung belang tersebut. Karena diancam akan dibunuh, korban terpaksa menuruti kehendak tersebut dengan melakukan layaknya hubungan suami istri di salah satu pondok sekitar lokasi.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali membawa korban ke lokasi lain yang sudah lebih dulu menunggu SM yang merupakan pria hidung belang lainnya. Dengan trik yang sama, korban akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat dari SM.
Setiap kali setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, MW yang membawa korban menerima uang dari pelaku sebesar Rp150 ribu dengan pembagian, Rp100 ribu untuk korban dan pelaku hanya mengambil Rp50 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu Tengah. Berbekal keterangan dari korban dan para saksi, ketiga pelaku berhasil diamankan.
‘’Tiga pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku MW itu sepupu dari korban. Setiap kali dilakukan hubungan layaknya suami istri, MW menerima uang dari pria hidung belang senilai Rp150 ribu. Dari tangan MW, korban dibelikan voucher, makan dan pakaian,’’ kata Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Junairi, SH, MH pada press release Jumat 14 Februari 2025 malam.
Junairi mengatakan, ketiga pelaku terjerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau tindak pidana pencabulan anak atau tindak pidana penjualan/perdagangan terhadap anak. MW terkena pasal 81 jo 76 D atau pasal 82 76 E atau 83 jo 76 F UU nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Sementara ED dan SN terjerat pasal 81 jo 76 D atau pasal 82 jo UU tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
‘’Ketiganya bisa terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ ujar Junairi.
Terpisah, MW mengaku terpaksa melakukan hal ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang Rp50 ribu yang diterima dipergunakan untuk membeli beras.
‘’Ada dua anak yang kecil umur 3 bulan dan memiliki dua orang suami yang satu meninggal dan yang satu lagi di Rumah Sakit Jiwa. Saya tidak memiliki pekerjaan, hanya di rumah mengurus anak,’’ pungkas MW.(imo)