Reviu Rampung, APIP Bengkulu Tengah Catat Utang Dinas PUPR Rp10 Miliar, Dikbud Rp6 Miliar
Kantor Bupati Bengkulu Tengah--
Reviu Rampung, APIP Bengkulu Tengah Catat Utang Dinas PUPR Rp10 Miliar, Dikbud Rp6 Miliar
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Reviu terhadap Utang Pemkab Bengkulu Tengah tahun 2024 yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bengkulu Tengah telah rampung. Alhasil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki catatan Utang mencapai Rp10 miliar. Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah senilai Rp6 miliar. Kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat DPRD dan Badan Kesbangpol juga mencapai nilai miliaran rupiah.
Inspektur Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE, CFrA melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi, Tandri Donin, M.Pd, ME menyampaikan jika Reviu terhadap Utang Pemkab Bengkulu Tengah telah selesai. Adapun jenis Utang meliputi pembayaran TPP, SPPD hingga Utang kepada pihak ketiga.
‘’Hasil Reviu, Dinas PUPR dan Dikbud memiliki catatan Utang cukup besar. Sementara OPD lainnya ada juga yang mencapai miliaran rupiah,’’ ujar Donin.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Rachmat Riyanto Bakal ‘Digembleng’ di Akmil Magelang
BACA JUGA:Penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan Anggaran, Kepala Sekretariat Panwascam Angkat Bicara
Donin mengatakan, hasil reviu selanjutkan akan disampaikan ke Pj Bupati dan Pj Sekda Bengkulu Tengah. Dalam proses reviu, APIP mencocokan dokumen pencairan OPD dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Guna melihat pembayaran yang masih terutang tersebut memang tersedia atau tidak.
‘’Kalau memang tidak tersedia, maka tak bisa dibayarkan utang tersebut. Namun apabila memang kegiatan tersebut tersedia, maka bisa dibayarkan. Kemudian dalam reviu ini kita juga melihat kelengkapan berkas dokumen tersebut. Kalau lengkap maka utang tersebut bisa dibayarkan. Hasil reviu akan kami sampaikan ke Pj Bupati dan Pj Sekda,’’ demikian Donin.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: