RAKYATBENTENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 lalu telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
PP ini merupakan peraturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut salah satunya mengatur syarat dan ketentuan aborsi di Indonesia untuk mencegah praktik aborsi ilegal di Tanah Air.
Pasal 116 PP No. 28/2024 menetapkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan hanya dapat dilakukan jika ada indikasi keadaan darurat medis.
Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Lalu bagaimana syarat dan ketentuan aborsi di Indonesia?
BACA JUGA:Smartphone Flagship Sony Xperia 1 VI Hadirkan Teknologi Super Canggih, Speknya Tangguh Banget!
Ketentuan dan Syarat Aborsi di Indonesia
Dalam pasal 116 PP No. 28/2024 menetapkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat medis dan dalam kasus pemerkosaan.
Pemaparan keadaan darurat medis yang dimaksud diatur dalam pasal 117, yaitu apabila kehamilan tersebut mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kesehatan janin dengan kelainan bawaan yang tidak dapat diperbaiki, karena kehidupan di luar perut tidak mungkin.
Aborsi juga diperbolehkan bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual apabila dibuktikan dengan:
BACA JUGA:Meski Terbilang Lawas, Sepeda Motor Yamaha MX King 150 Masih Memukai, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Heboh Video Selebgram Cantik Mantan Atlet Anggar Dipukuli Suami, Begini Kondisinya
1. Surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan sesuai dengan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
2. Keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.