Ini Dia Ketentuan Terbaru Aborsi Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan

Kamis 15-08-2024,18:27 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

BACA JUGA:Pertama Kalinya, 76 Paskibraka Nasional Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara

BACA JUGA:Masih Bingung Cek Bansos PIP Kemdikbud 2024? Begini Caranya, Cukup Lewat HP

Jika aborsi dapat mengakibatkan kematian seorang perempuan, akan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hukumannya menjadi lebih berat, mencapai 15 tahun jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian. 

Tenaga kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana yang berkaitan dengan aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 429. Pasal 429 ayat (1) mengatur bahwa bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana dalam praktek aborsi, pidananya dapat ditingkatkan sebesar 1/3 (sepertiga).

Mereka juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak menjalankan fungsi publik secara umum atau jabatan tertentu dan/atau hak menjalankan profesi tertentu. 

Namun sanksi tersebut tidak berlaku bagi tenaga medis yang merawat korban pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 429 ayat 3 UU No. 17/2023.

BACA JUGA:Petani Kopi Full Senyum Lagi! Sempat Turun, Harga Kopi Dikabarkan Kembali Naik, Cek Harga Terkini

BACA JUGA:Ingin Menjaga Masa Otot Bertahan Hingga Berusia Tua? 6 Cara Ini Bisa Dilakukan

“Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena tanda kedaruratan medis atau korban tindak pidana kekerasan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dikenakan sanksi”, bunyi dalam pasal tersebut.

Kategori :