Pelayanan aborsi hanya dapat diberikan atas persetujuan orang yang bersangkutan dan pasangannya, kecuali korban tindak pidana perkosaan. Jika yang bersangkutan dianggap tidak mampu mengambil keputusan, maka pihak keluarga boleh mengambil persetujuan aborsi.
Pelaksanaan Tindakan Aborsi di Indonesia
Mengacu pada pasal 120 PP No. 28/2024, aborsi dilakukan melalui tim pertimbangan atau dokter yang kompeten dan berwenang.
BACA JUGA:Harga Emas Dunia Naik Tipis, Emas Antam Masih Stabil
Praktek pelayanan aborsi hanya diperbolehkan di fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang mempunyai respon terhadap sumber daya kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan Menteri.
Pelayanan aborsi juga hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Pasien aborsi akan menerima dukungan dan konseling sebelum dan sesudah aborsi. Bagi korban tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang memutuskan untuk membatalkan aborsi, pemerintah juga memberikan bantuan dan nasehat. Korban mendapat manfaat dari bantuan konselor selama kehamilan, kelahiran dan setelah persalinan.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini 4 Rekomendasi HP yang Tepat Buat Mahasiswa, Harga Murah Kualitas Mewah
Sanksi Pidana Aborsi Ilegal
Aborsi yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
Berdasarkan pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperjelas bahwa perempuan yang melakukan aborsi tanpa memenuhi kriteria dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 428 juga mengatur sanksi terhadap orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan hamil tanpa menaati ketentuan undang-undang. Berikut sanksi pidananya:
1. Dengan persetujuan perempuan tersebut: pidana penjara paling lama 5 tahun
2. Tanpa persetujuan perempuan terkait: pidana penjara maksimal 12 tahun.