Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Nekat Minta THR ke Masyarakat atau Perusahaan, KPK: Laporkan!

Minggu 31-03-2024,05:54 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. 

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(tim)

Kategori :