Bunga yang dihasilkan akan terhitung sebagai objek pajak dan masuk kategori pajak penghasilan. Sehingga imbal hasil yang akan dinikmati di akhir tenor adalah nilai bersih yang telah dikurangi pajak.
Hal ini diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa simpanan berjangka deposito dengan nilai kurang dari Rp7,5 juta akan dibebaskan dari pajak. Sementara yang nilainya lebih dari Rp7,5 juta akan dikenai pajak sebesar 20%.(tim)