Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

Selasa 26-09-2023,11:01 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

 

RAKYATBENTENG.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka peluang lowong seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 berdasarkan surat pengumuman nomor:07/PENG/Mn/2023.

 

Jumlah kebutuhan calon PPPK 2023 Kementerian PUPR mencapai 3.027 formasi yang terbagi atas kebutuhan jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 8 formasi dan tenaga teknis sebanyak 3.019 formasi.

BACA JUGA:Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023 Bagi Lulusan D-III, D-IV, S-1 dan S-2, Cek Persyaratan Lengkap di Sini

BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

 

Pendaftaran telah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 dengan mengunjungi laman resmi CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/ . Rekrutmen PPPK Kementerian PUPR 2023 ini membuka kesempatan bagi lulusan lulusan SMK, D-III, D-IV, S-1 dan S-2 seluruh universitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

 

Adapun beberapa lowong jabatan yang dibutuhkan diantaranya, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Radiografer Terampil, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil. Selengkapnya bisa akses pada laman ini, DAFTAR LOWONG JABATAN DAN BESARAN GAJI.

BACA JUGA:Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp11 Juta, Badan Narkotika Nasional Buka 53 Formasi PPPK 2023, Usia Paling Maksimal 53 Tahun

 

Persyaratan

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara daring di situs web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (https://sscasn.bkn.go.id). Batas usia sebagaimana dimaksud, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

 

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi).

BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a. Untuk pelamar kebutuhan jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan terampil :

 

1) Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau

 

2) Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Kategori :