Untuk tahun 2023, program ini terbatas bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
"Oleh karena itu, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum dapat setara dalam jabatan fungsionalnya," jelas Zain.
BACA JUGA: Warga Bengkulu Temukan Batu Mustika Udang Danau, Begini Penampakannya
Zain juga menjelaskan bahwa SK Inpassing yang sudah ditandatangani secara digital sekarang dapat diakses melalui situs web simpatika.kemenag.go.id.
"Kami mengimbau para guru madrasah untuk memeriksa akun SIMPATIKA mereka di situs simpatika.kemenag.go.id. Ketika SK Inpassing sudah tersedia, Anda dapat mengunduhnya langsung," ungkapnya.
"Selamat dan teruskan usaha Anda dalam membantu mencerdaskan generasi penerus bangsa," tutupnya.(**)