Butuh 154 Formasi, Kementerian Kesehatan Buka Lowong CPNS 2023, Usia Paling Rendah 18 Tahun Hingga 35 Tahun

Senin 25-09-2023,04:23 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Butuh 154 Formasi, Kementerian Kesehatan Buka Lowong CPNS 2023, Usia Paling Rendah 18 Tahun Hingga 35 Tahun

 

RAKYATBENTENG.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowong penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Pendaftaran CASN 2023 dimulai pada 20   September hingga 9 Oktober.

 

Pada CASN 2023, terkhusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kemenkes membuka 154 formasi CPNS dosen. Hal ini sesuai dengan pengumuman nomor: KP.01.02/A/44827/2023 tentang penerimaan CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Butuh Formasi Dosen, Kementerian Agama Buka Lowong Formasi CPNS 2023, Berikut Tata Cara Daftar, Syarat Khusus

BACA JUGA:Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Lowong Seleksi CPNS 98 Formasi Bagi Lulusan D-III, S-1, S-2 Gaji Rp5,8 Juta

 

Kriteria Pelamar pada CASN 2023 Kementerian Kesehatan

 

A. Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

 

B. Kebutuhan Khusus terdiri dari:

 

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

 

a. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

 

b. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

BACA JUGA:Badan Riset dan Inovasi Nasional Buka 500 Formasi CPNS 2023, Gaji Tertinggi Rp11 Juta

BACA JUGA:Buka 107 Formasi, PPPK Dosen di Kemenparekraf Disiapkan Gaji Rp13 Jutaan, Simak Rincian di Sini

 

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

 

Alokasi Kebutuhan Berdasarkan Jabatan

 

Alokasi kebutuhan berjumlah 154 (seratus lima puluh empat) Tenaga Dosen. Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id.

Untuk deskripsi umum pekerjaan dan rentang penghasilan per jabatan dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pemberian penghasilan pegawai pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dipengaruhi oleh pendapatan Poltekkes secara umum, jenis jabatan fungsional yang diduduki, kehadiran, jumlah penugasan dari pimpinan, pencapaian target kinerja pelayanan unit dan target kinerja pelayanan individu, serta faktor lainnya.

BACA JUGA:KHUSUS Calon Pelamar Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik, Simak Deskripsi Tugas Jabatan Lengkap di Sini

BACA JUGA:Kementerian Desa PDTT Buka Lowong 99 Formasi PPPK, Cek Persyaratan, Tata Cara Daftar dan Alokasi Formasi

 

Persyaratan Umum pada CASN 2023 Kementerian Kesehatan

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kategori :