Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini

Sabtu 23-09-2023,11:48 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

9) Akta Kelahiran asli dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

 

 

 

10) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan 1 (satu) lembar fotokopi dari Polres setempat yang masih berlaku;

 

 

 

11) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;

 

 

 

12) STR asli dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (dilengkapi oleh pelamar formasi tenaga kesehatan);

 

 

 

13) pasfoto terbaru dengan kemeja warna putih, ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang merah sebanyak 5 (lima) lembar;

 

 

 

14) asli 1 (satu) lembar surat pernyataan keterangan diri bermaterai Rp. 10.000,- yang berisi 5 (lima) butir pernyataan sebagai berikut:

 

 

 

a) tidak pernah pidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

 

 

b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta atau Pegawai lainnya antara lain Pegawai BUMN dan BUMD;

 

 

Kategori :