Seleksi PPPK 2023 Bengkulu Tengah Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Surat yang Wajib Dilampirkan
KARANG TINGGI RBt - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2023 sudah dimulai pada 20 September 2023, dan akan berakhir pada 9 Oktober mendatang melalui akun resmi pendaftaran CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/.
Total penerimaan sebanyak 132 formasi dengan rincian 54 orang tenaga guru, 50 orang tenaga kesehatan dan 28 orang tenaga teknis. Tidak hanya lulusan, DIII, DIV, S1, tapi juga membuka kesempatan bagi lulusan SMA sederajat.
BACA JUGA:TERBARU! Ini Dia Rincian Formasi PPPK dan CPNS Kemenag 2023, Terbanyak untuk Guru
BACA JUGA:Penempatan di Provinsi Bengkulu Gaji Rp7,5 Juta – Rp10 Juta, BPS Buka Lowong Seleksi Formasi PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan jika pada perekrutan PPPK kali ini juga menerima formasi SMA dengan kuota 10 orang. Adapun penempatan pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Benteng dengan jabatan pemula-pemadam kebakaran.
‘’Sudah bisa mendaftar untuk seleksi PPPK. Sejak 20 September hingga 9 Oktober mendatang. Ada formasi untuk lulusan SMA sederajat juga,’’ ujar Apileslipi.
Apileslipi menjelaskan, jika formasi SMA ini masuk kategori pelamar kebutuhan khusus yakni eks tenaga honorer kategori II yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan di Pemkab Benteng yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer KII pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada Pemkab Benteng saat mendaftar.
BACA JUGA:Biarpun Bikin Bingung, Aplikasi Game Teka Teki Ini Menghasilkan Saldo Dana Loh
BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru dengan Beragam Fitur Menarik
Kemudian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pegawai yang telah dan masih bekerja pada Pemkab Benteng yang melamar pada instansi Pemkab Benteng saat mendaftar dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi Pemkab Benteng.
‘’Calon pendaftar juga wajib memiliki surat keterangan sehat, surat keterangan bukan buta warga, surat keterangan bukan penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah,’’ demikian Apileslipi.(fry)