Penempatan di Provinsi Bengkulu Gaji Rp7,5 Juta – Rp10 Juta, BPS Buka Lowong Seleksi Formasi PPPK

Sabtu 23-09-2023,06:27 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

diutamakan:

 

a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-

 

undangan;

 

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan

 

fungsi Instansi Pemerintah;

 

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan

 

perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

 

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan

 

perjanjian Instansi Pemerintah;

 

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

 

f. Mampu melakukan advokasi hukum.

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Gajinya Sampai Rp6,7 Jutaan

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini

 

2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:

 

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

 

b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

 

c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.

 

3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:

Kategori :