diutamakan:
a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-
undangan;
b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah;
c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah;
e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;
f. Mampu melakukan advokasi hukum.
BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Gajinya Sampai Rp6,7 Jutaan
BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini
2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);
b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;
c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.
3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan: