CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini

Kamis 21-09-2023,03:00 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. 

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama. 

Pada kualifikasi pendidikan SLTA sederajat, pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, Pelamar tidak dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya.

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama.

Dalam hal jenis kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari Pelamar kebutuhan khusus dan apabila jenis kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi Pelamar dari kebutuhan umum yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik sepanjang dalam jabatan yang sama, setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas. 

Lain-lainnya, jabatan Polsuspas memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang Penjaga Tahanan harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan. 

Guna menggali tingkat kemampuan kesamaptaan, sesuai Keputusan Kapolri Nomor KEP/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Sipil pada Polri, pelaksanaan Seleksi Kesamaptaan dibedakan jenis/metode dan sistem penilaiannya berdasarkan jenis kelamin (pria dan wanita). 

Hal ini sesuai dengan alokasi kebutuhan yang tersedia (kuota pria dan/atau kuota wanita). Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil, tidak ada perlakuan khusus dalam seleksi kesamaptaan, apabila tetap bersedia mengikuti seleksi maka wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami yang menyatakan bersedia menanggung segala risikonya dan tidak akan menuntut kepada Panitia. Untuk lebih detailnya pengumuman lowongan CASN Kemenkumham dapat dilihat DI SINI.(tim)

Kategori :