Minat Jadi Panwaslu Desa, Pendaftaran Dibuka Tanggal 14, Ini Tahapan dan Syarat-syaratnya

Selasa 10-01-2023,21:04 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : M Wiro Idrus

11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 31 Januari – 2 Februari 2023

12. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 4 Februari 2023

13. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 5 – 6 Februari 2023

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengawas Kelurahan atau Desa sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawas Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Kategori :