Soal Dugaan Rangkap Jabatan Kepala PAUD dan Ketua DPC PPP, Begini Penjelasan Dikbud Benteng
Erriyanto, Kadis Dikbud Bengkulu Tengah–--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya memberikan tanggapan terkait isu dugaan rangkap jabatan yang belakangan beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Isu tersebut menyangkut seorang kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang disebut juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pihak yang mempertanyakan status rangkap jabatan tersebut.
BACA JUGA:Berkas SPj Dipertanyakan, Mantan Kepala Sekolah di Bengkulu Tengah Diduga Tak Bayarkan Gaji Honorer
BACA JUGA:Tak Ada Pungutan Kebersihan dan Parkir di Maroba Berbinar, Pedagang Ungkap Faktanya
Dikbud Benteng menegaskan bahwa status satuan pendidikan dan kedudukan kepala PAUD menjadi salah satu hal yang perlu dilihat dalam persoalan tersebut.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yayasan untuk mencari solusi yang tepat.
Kepala Dikbud Bengkulu Tengah, Erriyanto, S.Pd., M.A.P., mengatakan berdasarkan pemahamannya terhadap ketentuan yang berlaku, tidak terdapat persoalan apabila kepala PAUD tersebut berstatus sebagai tenaga pada lembaga pendidikan swasta.
BACA JUGA:Final Volleyball Putri U-16 Meriahkan Malam Berbinar, Perintis Muda Keluar sebagai Juara
BACA JUGA:Pemdes Linggar Galing Siapkan Laporan ke Ombudsman RI
Menurutnya, PAUD tersebut berada di bawah yayasan sehingga kewenangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian kepala sekolah atau kepala PAUD berada pada pihak yayasan, bukan Dinas Dikbud.
“Kalau aturan secara implisit tidak ada masalah karena itu swasta. Kemudian, mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah yang berwenang adalah yayasan. Setahu saya tidak ada yang melanggar Undang-Undang, kecuali dia itu ASN, PPPK atau PNS, itu baru melanggar. Karena itu bentuk swasta dan bentuk yayasan, selagi yayasan mengizinkan tentu tidak masalah,” kata Erriyanto.
Meski demikian, Erriyanto mengatakan pihaknya tidak mengabaikan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Terlebih, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan persepsi yang beragam.
BACA JUGA:Sudah Dua Bulan Tak Terpasang, Lampu Penerangan Depan Puskesmas Karang Nanding Dipertanyakan
Dikbud Benteng berencana berkoordinasi dengan pihak yayasan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut sekaligus mencari langkah yang dinilai paling tepat agar tidak kembali menimbulkan polemik.
“Kami mungkin akan menghubungi ketua yayasannya. Mengonfirmasi kalau bisa jangan sampai ada isu miring lagi, apakah ditukar atau bagaimana, agar bisa mendapatkan jalan keluar. Kalau hak kami untuk menukar itu tidak bisa, mungkin kami hanya bisa berkoordinasi dan memfasilitasi mereka saja,” pungkas Erriyanto.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dikbud Benteng menyatakan akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
BACA JUGA:Izin PT Barhad Langin Perkasa Belum Tuntas, Camat Minta Desa Gelar Musdessus
BACA JUGA:Jalan Paku Haji Terancam Gerusan Sungai, Camat Dorong Proposal CSR ke PLTA Musi
Sementara keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian kepala PAUD pada lembaga swasta tetap menjadi kewenangan yayasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: