Catut Nama Warga Desa Harapan, Dua Pemuda Diamankan Usai Diduga Edarkan Proposal Pungli

Catut Nama Warga Desa Harapan, Dua Pemuda Diamankan Usai Diduga Edarkan Proposal Pungli

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dua pemuda yang diduga mencatut nama warga Desa Harapan, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, diamankan warga setelah kedapatan mengedarkan proposal permohonan sumbangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Aksi keduanya sempat meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga hingga sejumlah toko di Desa Harapan dan Desa Pasar Pedati.

 

Kepala Desa Harapan, Eriyati, menegaskan bahwa kedua pemuda tersebut bukan merupakan warga Desa Harapan.

 

BACA JUGA:Gencar Imbau Warga Taat Pajak, 751 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tengah Malah Nunggak Pajak!

BACA JUGA:Nekat Bakar Hutan dan Lahan di Benteng? Siap-Siap Dibui 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar!

 

Ia juga memastikan pemerintah desa tidak pernah memberikan izin maupun menugaskan siapa pun untuk melakukan penggalangan dana atas nama desa.

 

"Kami mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar. Kedua orang itu sama sekali bukan warga Desa Harapan. Kami sangat keberatan karena tindakan mereka telah mencatut nama desa sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," tegas Eriyati.

 

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah pemerintah desa menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dua orang yang berkeliling meminta sumbangan.

 

BACA JUGA:Eks Lahan HGU hingga Lapangan Kerja Jadi Bahasan Utama Ngopi Pagi Besame

BACA JUGA:Ngopi Pagi Besame, Bupati Bengkulu Tengah Rangkul Ormas dan LSM Bangun Daerah

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Eriyati bersama perangkat desa langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

Setelah dilakukan klarifikasi di kediaman Kepala Dusun II Desa Pasar Pedati, dipastikan kedua pemuda tersebut bukan berasal dari Desa Harapan seperti yang mereka akui.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan uang tunai sekitar Rp890 ribu yang diduga merupakan hasil pengumpulan sumbangan melalui proposal yang diedarkan kepada masyarakat.

 

BACA JUGA:Tudingan Proyek Tak Sesuai RAB Ditepis, Kades: Jangankan Lapen, Aspal Hotmix Saja Bisa Berlubang!

BACA JUGA:Proyek Posyandu Pekik Nyaring Terancam Dibawa ke Jaksa, Ini Pasal Tipikor dan Sanksi yang Mengintai

 

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Desa Harapan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 

"Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Tindakan mereka bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik Desa Harapan,"ujar Eriyati.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pemuda tersebut kemudian diamankan untuk menghindari amarah warga.

 

BACA JUGA:Sambut Program SMK Go Global, Bupati Rachmat Sebut Ada Peluang Puluhan Ribu Kuota Kerja Luar Negeri

BACA JUGA:Proyek Posyandu Rp100 Juta Diduga Mangkrak, GOLBE Desak Kejaksaan dan Inspektorat Audit Pemdes Pekik Nyaring

 

Selanjutnya, mereka diserahkan kepada personel Polsek Pondok Kelapa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran, termasuk motif kedua pemuda mengedarkan proposal dengan mengatasnamakan warga Desa Harapan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: