PPP Bengkulu Tengah Dapat Tambahan 4 Suara Hasil Penghitungan Ulang, PAN Gugat ke MK dan Lapor DKPP
--
PPP Bengkulu Tengah Dapat Tambahan 4 Suara Hasil Penghitungan Ulang, PAN Gugat ke MK dan Lapor DKPP
RAKYATBENTENG.COM - Atas raihan penambahan 4 suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil penghitungan ulang surat suara tidak sah untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bengkulu memastikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak sampai disitu, DPW PAN juga akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penambahan 4 suara PPP berasal dari TPS 1 Desa Temiang 1 suara, TPS 1 Desa Keroya 1 suara dan TPS 1 Desa Taba Renah 2 suara. Sedangkan di 2 TPS lain masing-masing Desa Karang Are dan Desa Padang Burnai tidak ada penambahan perolehan suara.
Penambahan suara pada Dapil III ini otomatis menambah juga jumlah kursi PPP yang sebelumnya 3 kursi, menjadi 4 kursi dengan caleg terpilih Jon Karnedi. Total suara PPP sebelumnya dari 2.021 menjadi 2.025. Menyalip perolehan total suara PAN yang hanya 2.022 suara.
"Ya kami sudah saling berkoordinasi, keputusannya kami (PAN, red) tidak menerima keputusan tersebut (hasil penghitungan ulang, red). Kami akan maju ke MK dan melapor ke DKPP," tegas Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu Dediyanto kepada wartawan kemarin.
Lebih lanjut Dediyanto menerangkan bahwa sedari awal pihaknya telah menyatakan sikap dimana menurut PAN terjadi keanehan lantaran tidak ada permasalahan mulai dari tingkat bawah, tiba-tiba di penghujung ada keberatan untuk menghitung suara tidak sahnya PPP.
"Dan itu hanya fokus menghitung suara tidak sahnya PPP saja. Maka kami akan mencari keadilan ke tingkat selanjutnya yaitu dengan maju ke MK dan melapor ke DKPP," kata Dediyanto.
BACA JUGA:Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah Pimpin Aksi Unjuk Rasa Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara
BACA JUGA:Buntut Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, DPC PPP Bengkulu Tengah Dikeroyok 3 Partai
Untuk diketahui, sebelumnya DPW PAN telah melayangkan surat resmi ditujukan kepada Bawaslu RI dengan tembusan ke KPU RI, KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam surat permintaan koreksi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu bernomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024, DPW PAN menguraikan beberapa alasan penerapan hukum yang keliru terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan maka dapat menempuh upaya PHPU ke Mahkamah Konstitusi RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: