Tunjangan Kinerja Naik di 3 Kementerian! Pegawai dan Dosen Kini Dapat Tukin Sesuai 17 Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja Naik di 3 Kementerian! Pegawai dan Dosen Kini Dapat Tukin Sesuai 17 Kelas Jabatan

--

RAKYATBENTENG.COM - Kabar bahagia datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Tak hanya untuk dosen, aturan ini juga mencakup seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai lain di bawah naungan Kemendiktisaintek. Selain itu, dua kementerian lain turut mendapat penyesuaian tukin, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Perpres 18/2025 dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) lewat Perpres 20/2025.

BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktiristek Diproyeksikan Cair Juli 2025, Penilaiannya Berdasarkan Kinerja 1 Semester

Mengacu pada Pasal 2 Perpres 19/2025, tukin diberikan setiap bulan di luar penghasilan tetap, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi dosen di perguruan tinggi berstatus BLU dan PTN-BH yang sudah menerapkan sistem remunerasi tersendiri.

Menariknya, besaran tukin disesuaikan berdasarkan kinerja dan posisi pegawai dalam 17 kelas jabatan yang telah ditetapkan. Pembayarannya pun berlaku secara retrospektif, dimulai dari 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan tunjangan yang sebelumnya telah diterima.

Ada pula ketentuan khusus bagi dosen: bila tunjangan profesi lebih besar dibanding tukin, maka yang akan dibayarkan adalah nilai tunjangan profesi sesuai jenjangnya. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk mendorong kinerja dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan ASN.

BACA JUGA:Komdigi Terbitkan Perkomdigi No. 7 Tahun 2025, Dorong Penggunaan e-SIM Demi Ruang Digital yang Aman

Berikut rincian tukin berdasarkan kelas jabatan di Kemendiktisaintek:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi Sedunia 2025: Yuk Intip Sejarah dan Temanya

  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kinerja dan motivasi kerja para dosen serta pegawai lainnya di lingkungan Kemendiktisaintek. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: