Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

--
9. Layanan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
10. Prosedur medis eksperimental atau yang masih dalam tahap uji coba.
11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
BACA JUGA:Komdigi Terbitkan Perkomdigi No. 7 Tahun 2025, Dorong Penggunaan e-SIM Demi Ruang Digital yang Aman
12. Pembelian alat kontrasepsi.
13. Barang-barang kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
15. Perawatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang tidak bermitra dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pengobatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Layanan kesehatan yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji 2025, Air Zamzam Termasuk?
18. Layanan medis tertentu yang disediakan untuk anggota TNI, Polri, atau instansi di bawah Kementerian Pertahanan.
19. Pemeriksaan atau layanan medis dalam rangka kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang sudah dijamin oleh program jaminan kesehatan lain.
21. Segala bentuk layanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: