Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

--

RAKYATBENTENG.COM - Selama ini BPJS Kesehatan telah berperan besar dalam membantu masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau. 

Sebagai program jaminan kesehatan nasional non-komersial, BPJS memungkinkan banyak orang berobat ke rumah sakit tanpa harus membayar mahal. 

Meski demikian, dilansir dari disway.id, tidak semua jenis layanan dan penyakit dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungan BPJS.

BACA JUGA:Penelitian Ungkap Beras Merah Mengandung 40 Persen Lebih Banyak Arsenik dari Beras Putih

Berikut adalah daftar layanan dan kondisi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Layanan medis yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan, seperti bedah plastik.

3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak kriminal, contohnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera atau penyakit yang muncul akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

BACA JUGA:Catat! Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 2 April 2025 Sudah Dimulai, Ini Cara Cek Penerimanya

6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol berlebihan atau kecanduan narkoba.

7. Pengobatan untuk masalah kesuburan seperti infertilitas.

8. Cedera atau penyakit yang timbul dari peristiwa yang sulit dihindari, seperti tawuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: