Apakah Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Ini Kata Ulama

--
RAKYATBENTENG.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi menukar uang lama dengan pecahan baru sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat.
Uang baru tersebut biasanya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga atau anak-anak.
Namun, apakah penukaran uang seperti ini diperbolehkan dalam pandangan Islam?
Sebagian orang merasa ragu, khawatir praktik ini termasuk riba. Dalam hukum Islam, menukar uang dengan jumlah yang sama tanpa adanya tambahan ataupun potongan tidaklah bermasalah.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Ini Doa-Doa yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar
Tetapi, jika terdapat biaya tambahan atau pengurangan dari nominal uang yang ditukarkan, maka hal itu masuk ke dalam kategori riba fadhl, yaitu riba dalam transaksi tunai, yang jelas diharamkan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) mengatur bahwa jual beli uang diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi atau untung-untungan.
2. Adanya kebutuhan untuk transaksi atau simpanan.
3. Transaksi dilakukan secara tunai terhadap mata uang sejenis
4. Jika berbeda jenis mata uang harus mengikuti nilai tukar (kurs) dan dilakukan secara tunai.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Sholat Malam Lailatul Qadar: Niat, Tata Cara dan Doa
Penjelasan Hukum dari Ahli
Dilansir dari disway.id, Arin Setyowati, Dosen Perbankan Syariah FAI UM Surabaya, menyatakan bahwa hukum tukar-menukar uang bergantung pada adanya selisih nominal atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: