Apakah Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Ini Kata Ulama

Apakah Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Termasuk Riba? Ini Kata Ulama

--

"Jika dalam penukaran uang tidak ada tambahan atau pengurangan dari nominal awal, maka hukumnya boleh," jelas Arin.

Namun, jika terjadi pengurangan dari jumlah yang ditukar, contohnya menukar Rp1.000.000 dan hanya menerima Rp970.000, maka selisih Rp30.000 itu termasuk riba. Hal ini karena ada keuntungan sepihak yang tidak sah menurut syariat.

BACA JUGA:Siap Mudik Lebaran 2025? Nikmati Diskon dan Gratis Tarif Tol Mulai Hari Ini!

Bagaimana Jika Menukar Uang Berbeda Jenis?

Penukaran uang dalam mata uang yang berbeda, misalnya rupiah ke dolar, diperbolehkan dalam Islam. Transaksi ini harus mengikuti kurs yang berlaku saat itu dan wajib dilakukan secara tunai.

Maka, sebagai Kesimpulan, menukar uang baru dengan nominal sama tanpa potongan diperbolehkan.

Sementara itu, jika ada selisih nilai yang diterima lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah awal, itu termasuk riba fadhl dan haram.

BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Mukjizat Nabi Ulul Azmi yang Luar Biasa!

Kemudian untuk penukaran mata uang berbeda diperbolehkan, asal sesuai kurs yang berlaku dan dilakukan tunai.

Masyarakat diimbau lebih teliti dan menghindari tempat-tempat penukaran uang yang memungut biaya tidak sesuai syariah. Sebaiknya lakukan penukaran di bank atau tempat resmi yang tidak membebankan biaya tambahan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: