Rachmat-Tarmizi Apresiasi Pencabutan Gugatan Evi-Rico di MK, KPU Segera Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rachmat-Tarmizi Apresiasi Pencabutan Gugatan Evi-Rico di MK, KPU Segera Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

--

RAKYATBENTENG.COM – Berakhir sudah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bengkulu Tengah yang didaftarkan tim kuasa hukum paslon 02, Evi Susanti-Rico Z Saputra ke Mahkamah Konstitusi. Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh majelis hakim, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, telah dibacakan bahwasanya permohonan 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari pemohon resmi ditarik. Sehingga secara otomatis majelis hakim memutuskan untuk persidangan atas perkara PHPU Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut dihentikan. 

Menanggapi hal ini, Rachmat Riyanto, calon Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 1 yang berpasangan dengan Tarmizi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pasangan calon Evi Susanti-Rico Z Saputra yang secara resmi mencabut gugatan mereka di MK pada sidang yang digelar Rabu, 8 Januari 2025 malam. Rachmat menilai, bahwa pencabutan gugatan tersebut merupakan langkah positif dan bagian dari proses demokrasi yang menunjukkan kedewasaan politik. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654874/kades-rajak-besi-waja-rilla-tutup-usia-rachmat-riyanto-sampaikan-belasungkawa

"Kami Rachmat-Tarmizi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada paslon 02 Evi-Rico atas pencabutan gugatan ini. Apa yang terjadi di MK ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Bengkulu Tengah," ujarnya.

Rachmat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Bengkulu Tengah yang lebih baik dan lebih sejahtera. 

"Kini saatnya kita bersatu dan fokus untuk mensejahterakan Bengkulu Tengah," tambahnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654879/jpu-tuntut-tiga-terdakwa-dugaan-korupsi-proyek-jembatan-taba-terunjam-8-tahun-penjara

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si, mengatakan meskipun perkara telah resmi dicabut, pihaknya tetap masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih. 

"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Karena biasanya ada surat yang dikeluarkan MK yang ditujukan ke KPU RI. Besar kemungkinan untuk pelantikan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025,’’ pungkas Meiky.

Sementara itu, sidang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB Rabu 8 Januari 2025 malam. Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim, Prof. Dr. Saldi Isra, SH membacakan pencabutan permohonan 137/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang ini juga dihadiri oleh termohon, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Riyanto, SH yang didampingi oleh Netanya Margareth, SH, MH, serta pihak terkait kuasa hukum dari paslon 01, Rachmat Tarmizi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654876/sidang-pemeriksaan-pendahuluan-mahkamah-konstitusi-berakhir-gugatan-tim-kuasa-hukum-evi-rico-resmi-ditarik

‘’Untuk perkara 137 itu resmi ditarik dan ini menjadi forum terakhir. Kalau ada yang mau meninggalkan ruangan, dipersilakan,’’ ujar Prof. Saldi Isra saat memimpin sidang. 

Disisi lain, sebelumnya berdasarkan hasil rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Rachmat Riyanto-Tarmizi unggul dengan perolehan 33.392 suara dibandingkan dengan dua paslon lainnya yakni paslon nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra yang memperoleh 31.124 suara dan paslon nomor urut 3, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh 8.251 suara.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: