KPU Bengkulu Tengah Sebut D. Hasil 9 Kecamatan Ada Yang Tidak Ditandatangani Saksi Paslon
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah digelar pada Kamis 5 Desember 2024.
Berlokasikan di aula Hotel Tahura Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, rapat dihadiri komisioner KPU Bengkulu Tengah, komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, para saksi paslon, anggota PPK, panwascam dan dijaga ketat kepolisian dan TNI.
BACA JUGA:Hasil PSU di TPS 001 Desa Taba Lagan: Suara Rachmat-Tarmizi Bertambah, Evi-Rico Tak Terkalahkan
Untuk diketahui, khusus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terdapat 3 pasangan calon (paslon) diantaranya paslon nomor urut 1, Rachmat-Tarmizi, paslon nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra dan paslon nomor urut 3, Sri Budiman-Septi Peryadi.
Adapaun dari hasil sementara yang diterima KPU, terdapat 9 kecamatan dari total 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mana form D.Hasil ada yang tidak ditandatangani oleh saksi paslon. Yakni Kecamatan Talang Empat, Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Bang Haji, Pematang Tiga, Merigi Sakti, Merigi Kelindang, Taba Penanjung.
"Ada sekitar 9 kecamatan yang D Hasil kecamatan ada yang tidak ditandatangani oleh salah satu saksi paslon. Secara tahapan, itu tidak mengganggu dan akan berjalan sebagaimana mestinya. Dan itu hak dari saksi paslon kalau memang tidak ingin menandatanganinya," ujar Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si.
BACA JUGA:Digelandang Jaksa Masuk Mobil Tahanan, Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah Tertunduk Lesu
Sementara, saksi palson nomor 2, M Halis menyampaikan jika tidak ditandatanganinya D Hasil oleh saksi itu merupakan salah satu bentuk keberatan.
"Saya sendiri yang menjadi saksi saat pleno tingkat Kecamatan Pondok Kelapa juga sempat mempertanyakan data dari daftar pemilih khusus saat pleno, termasuk di tempat-tempat lainnya perihal daftar pemilih tambahan. Kami mempertanyakan hal tersebut dan meminta transparansinya dari penyelenggara," pungkas Halis.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi diskors sementara pada pukul 12.00 WIB dan akan dilanjutkan kembai pada pukul 13.15 WIB. Sampai saat ini, pleno telah menuntaskan rekapitulasi untuk Kecamatan Karang Tinggi dan Taba Penanjung.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: