WAJIB TAHU! Ini Daftar Lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka. (foto: Tangkapan YouTube BPMI)--
WAJIB TAHU! Ini Daftar Lengkap Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Dibubarkan
RAKYATBENTENG.COM - Tertanggal 21 Oktober 2023, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Melansir dari laman setkab.go.id di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: