Update Harga Emas Hari Ini, Kamis 3 Oktober Emas Dunia Naik Rp4 RIbu dan Emas Antam Naik Rp5 Ribu
Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (03/10/2024)--
RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (03/10/2024).
Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini naik sebesar Rp 4.995 diharga Rp 1.299.010, dibandingkan harga pagi kemarin sebesar Rp 1.294.015.
Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini tercatat juga mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000dimana posisi harga pagi ini berada di Rp 11.469 juta per gram.
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 784.500.
BACA JUGA:ASUS Keluarkan Laptop Terbaru, Apa Saja Keunggulan yang Ditawarkan? Berikut Spesifikasinya
BACA JUGA:Spesial HUT ke-26, Mandiri x Pertamina Hadirkan Promo Gratis 1 Liter BBM Non Subsidi dan Diskon 50%
Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp 1.469.000. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 7.120.000.
Kemudian, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 14.185.000. Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp 35.337.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp 70.595.000.
Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 141.112.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 704.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.409.600.000.
BACA JUGA:Unik! Anggota DPR RI Ini Kenakan Kostum Ultraman Saat Pelantikan, Sebegini Harta Kekayaannya
BACA JUGA:Virgin Coconut Oil Mikili Mandungan yang Bermanfaat Bagi Kesehatan, Apa Saja?
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp 1.307.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.
Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: