Tiga Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Tengah Dipanggil Distan Perihal Dugaan Pelanggaraan UU Nomor 39

Tiga Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Tengah Dipanggil Distan Perihal Dugaan Pelanggaraan UU Nomor 39

Manajemen perusahaan dipanggil guna klarifikasi belum adanya kebun inti.--

Tiga Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Tengah Dipanggil Distan Perihal Dugaan Pelanggaraan UU Nomor 39

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Berdasar aturan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, perusahaan kelapa sawit wajib adanya kebun inti. Namun kenyataannya, terdapat 3 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang diduga tidak memiliki kebun inti.

Tiga perusahaan tersebut diantaranya PT. Agra Sawitindo, PT. CSL dan PT. PMS. Ketiganya diduga belum memiliki kebun inti yang juga sebagai 20 persen pemasok untuk pabrik. Sehingga dalam waktu dekat, Dinas Pertanian (Distan) Benteng akan memanggil manajemen perusahaan.

BACA JUGA:Cek Fakta Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Oknum Aparat Digerebek Istri Sah di Hotel

Plt Kepala Distan Benteng, Helmi Yuliandri, S.P, M.T mengatakan, menanggapi adanya laporan bahwa tiga perusahaan kelapa sawit belum memiliki kebun inti, Distan Benteng sudah melakukan pemanggilan pada Rabu, 24 September 2024 lalu. Berlokasi di Kantor Distan Benteng, pihak perusahaan memberikan klarifikasi dan konfirmasi hal tersebut.

"Sudah kita lakukan pemanggilan dan pada Rabu tadi mereka datang. Pihak perusahaan bersedia dan sanggup untuk mencari kebun inti, dan ada juga yang sudah berjalan," jelas Helmi.

BACA JUGA:Jalan Alternatif Desa Tanjung Raman Rampung Dibangun, Begini Dampak Dirasakan Masyarakat Saat Ini

Helmi melanjutkan, setelah adanya pemanggilan tersebut, pihak Distan Benteng akan melakukan evaluasi setiap 4 bulan sekali. Distan juga siap untuk memfasilitasi pihak perusahaan dan masyarakat pemilik kebun.

"Prinsipnya mereka bersedia. Nanti setiap 4 bulan kita lakukan evaluasi. Dinas Pertanian juga siap memfasilitasi pihak perusahaan dan masyarakat yang memiliki kebun," jelas Helmi.

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Persimpangan Desa Pasar Pedati Harus Dipasang Traffic Light

Terpisah, KTU PT. Agra Sawitindo, Manda Gunawan mengatakan, untuk saat ini belum bisa memberikan banyak tanggapan. Akan tetapi hal ini akan dikoordinasikan kembali kepada managemen pusat.

"Belum bisa memberikan tanggapan, kita nanti bakal berkoordinasi dulu ke pihak managemen pusat," pungkas Manda.(one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: