PT. Hutama Karya Tertunggak Bayar PBB Rp 5,1 Miliar, BKD Berikan Penjelasan Begini

PT. Hutama Karya Tertunggak Bayar PBB Rp 5,1 Miliar, BKD Berikan Penjelasan Begini

Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung menjadi salah satu ruas tol Trans Sumatera--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - PT. Hutama Karya (HK), pengelola proyek jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai Rp 5,1 miliar. Hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah sebagai upaya mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos, melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM, menjelaskan bahwa PT. Hutama Karya belum melakukan pembayaran PBB karena adanya masalah terkait tarif PBB yang mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Pengantin Pria di Bengkulu Tengah Mendadak Viral Usai Lakukan Aksi Tumpangi Gerobak Tangan Menuju Rumah Pujaan

“Memang benar bahwa PT. Hutama Karya belum membayar PBB. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan manajemen pusat, khususnya mengenai kenaikan tarif PBB untuk proyek tol. Kami berharap proses pembayaran dapat segera terealisasi,” kata Febriansyah.

Untuk target PBB sebesar Rp 11,5 miliar, saat ini telah terealisasi sebesar Rp 5,7 miliar. Sebagian besar berasal dari PLTA Musi, yang menyumbang Rp 3,1 miliar, sementara sisanya didapat dari pembayaran oleh wajib pajak di desa-desa.

BACA JUGA:3 Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Penjelasan

“Kami tetap optimis bahwa target PBB akan tercapai. SPPT sudah diserahkan ke desa-desa, dan kami memiliki tim penagihan yang siap membantu proses pembayaran. Kami berharap semua wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” tutup Febriansyah.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: