Kompak! Harga Emas Dunia dan Emas Antam Hari Ini Alami Kenaikan

Kompak! Harga Emas Dunia dan Emas Antam Hari Ini Alami Kenaikan

Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (13/08/2024) --Foto: https://www.emasmini.co.id--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (13/08/2024). 

Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia hari ini mengalami kenaikan dibanding kemarin Rp 1.243.938 per 1 gram menjadi Rp 1.265.339 per 1 gram. 

Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini tercatat juga mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan harga kemarin yaitu Rp 1.401 juta per gram, saat ini pembeli dapat memborong emas Antam mulai dari Rp 1.419 juta per gram. 

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 759.500.

BACA JUGA:Beberapa Smartphone Realme Sudah Dilengkapi Teknologi Vapor Chamber, Apa Keunggulannya?

BACA JUGA:Ini Dia Smartphone Realme Low Budget dengan Rating IP54, Cocok Untuk Aktivitas Outdoor

Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp 1.419.000. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 6.870.000. 

Lalu, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 13.685.000. Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp 34.087.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp 68.095.000. 

Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 136.112.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 679.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.359.600.000

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp 1.268.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

BACA JUGA:Apakah Sedot Lemak Bisa Menurunkan Berat Badan? Ini 5 Fakta dan Mitos yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Memilukan! Warga Tidak Mampu di Kecamatan Karang Tinggi Ngaku Dipersulit Mengurus SKTM, Anak Terancam Batal

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. 

Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: