Harga Emas Dunia dan Emas Antam Kembali Turun Pagi Ini

Harga Emas Dunia dan Emas Antam Kembali Turun Pagi Ini

Harga emas dunia dibuka mengalami penurunan pada Rabu (07/08/2024)--Foto: Search Images (bing.com)--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami penurunan pada Rabu (07/08/2024). Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini mengalami penurunan tipis sebesar -1.28% menjadi seharga 1.246.000 per 1 gram dibanding kemarin yang berada pada harga Rp 1.250.951. 

Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini masih mengalami penurunan sebesar Rp -14.000, dibandingkan kemarin. 

Adapun, saat ini investor dapat memborong emas Antam Rp 1.399 juta per gram. Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 749.500.

BACA JUGA:SUV Chevrolet Trax Premier, Mobil yang Digemari Anak Muda, Intip Keunggulannya

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 40i, HP Murah dengan RAM 8GB dan Kamera 50MP

Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp 1.399.000. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 6.770.000. 

Kemudian, emas 10 gram senilai Rp 13.485.000. Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram Rp 33.587.000, sedangkan emas berukuran 50 gram seharga Rp 67.095.000. Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 134.112.000. 

Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 669.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.339.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp Rp 1.246.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

BACA JUGA:Wisata ke Papua Tapi Bingung Mau Berkunjung Kemana Saja? Ini Dia Rekomendasinya

BACA JUGA:8 Tips Agar Fast Hand dalam Bermain Mobile Legends, Player Amatiran Boleh Mencoba!

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan surat keterangan pemotongan PPh 22. Buyback merupakan penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Harganya lebih rendah dari harga beli saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: