Harga Emas Dunia Naik Tipis, Emas Antam Pagi Ini Turun Rp8 Ribu
Harga Emas Dunia Naik Tipis, Pagi Ini Emas Antam Turun Rp8 Ribu --Foto: bisnispro.id--
RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka menguat pada Senin (05/08/2024). Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini mengalami kenaikan tipis sebesar +0.26% menjadi seharga 1.264.615 per 1 gram pada perdagangan pagi ini.
Berbanding terbalik untuk harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam yang pagi ini mengalami penurunan sebesar Rp-8.000, dibandingkan kemarin. Adapun, saat ini investor dapat membeli emas Antam mulai Rp 1.420 juta per gram.
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 760.000.
BACA JUGA:Smartphone Infinix Note 40S Resmi Diluncurkan di Indonesia, Simak Spesifikasinya
BACA JUGA:Pemasangan bendera Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih
Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram seharga Rp 1.420.000. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 6.875.000.
Lalu, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 13.695.000. Kemudian emas 25 gram diharga Rp 34.112.000, sedangkan emas 50 gram dapat ditebus seharga Rp 68.145.000.
Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 136.212.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 680.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.360.600.000.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp Rp 1.273.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
BACA JUGA:Bagi Pecinta Film Action, 20 Film Terbaik Sepanjang Masa Ini Harus Ditonton
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan surat keterangan pemotongan PPh 22. Buyback merupakan penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Harganya lebih rendah dari harga beli saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: