Pemasangan bendera Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan dan Ukuran Bendera Merah Putih

Pemasangan Bendera Tidak Boleh Sembarangan --https://muri.org/Website/--

Menurut UU No. 24 Tahun 2009, bendera negara dapat digunakan dalam segala jenis penerbangan atau pertunjukan. Namun jika mengacu pada Pasal 7 UU tersebut, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pengibaran bendera merah dan bendera putih, antara lain:

·       Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu matahari terbit hingga terbenam.

·       Dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari.

·       Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus oleh semua warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

·       Pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.

BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan KLX 150 dengan Berbagai Fitur dan Tampilan Baru, Ini Harga yang Ditawarkan

BACA JUGA:Bosan dengan Drakor? Ini Dia Beberapa Rekomendasi Drama China yang Sedang Populer

Selain dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, bendera putih dan merah juga dikibarkan pada hari besar nasional dan peristiwa lainnya sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah.

Selain petunjuk pemasangan, warga juga diimbau mengetahui larangan pengibaran bendera merah putih sesuai pasal 24 undang-undang nomor 24 tahun 2009. Karena setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda dengan jumlah tertentu.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa barangsiapa kedapatan merusak, merobek, melanggar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan mencemarkan, menghina, atau merendahkan harkat dan martabat bendera negara, diancam dengan pidana penjara lama periode waktu lima tahun atau denda 500 juta. Sebaliknya menurut Pasal 67, pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah untuk. Hal ini berlaku jika:

BACA JUGA:Suzuki Fronx Diprediksi Kandidat Utama Pengganti Ignis, Simak Ulasannya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Film Komedi Terbaik, Dijamin Auto Ngakak!

·       Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

·       Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

·       Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: