Sederet Dugaan Kejanggalan Pengumuman Calon Paskibraka Bengkulu Tengah 2024
--
Sederet Dugaan Kejanggalan Pengumuman Calon Paskibraka Bengkulu Tengah 2024
RAKYATBENTENG.COM - Keluarnya surat pengumuman perihal pemberitahuan hasil seleksi Paskibraka Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 telah memantik permasalahan baru di Badan Kesbangpol. Mulai dari dugaan kejanggalan pengumuman itu sendiri, dimana seharusnya melalui aplikasi resmi namun nyatanya secara manual, lalu keraguan dari peserta seleksi hingga dugaan dugaan kekeliruan penulisan susunan pejabat terkait yang menandatangani surat.
Berikut rangkuman permasalahannya:
1. Dugaan kejanggalan mengacu pada Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024, Nomor 5 Huruf F tentang Pengumuman Hasil Seleksi, Pengumuman hasil seleksi Paskibraka tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
Lalu disebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi Paskibraka tingkat provinsi ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat provinsi, melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.
Faktanya nama-nama Capaskibraka terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah baik yang akan bertugas di Provinsi maupun Kabupaten diumumkan secara manual.
2. Surat pemberitahuan hasil seleksi Paskibraka tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 yang memuat pengumuman daftar nama Calon Paskibraka lulus seleksi dipermasalahkan Ormas Nusantara Institute.
Diuraikan Harisna Asari, aktivis Nusantara Institute bahwa setelah dipelajari format surat berkop Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Sekretariat Daerah diduga terjadi kekeliruan penulisan susunan pejabat terkait yang menandatangani surat.
Dimana di surat tertulis an. Pj Bupati Bengkulu Tengah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Plh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM (kolom tanda tangan), ditandatangani Gunawan R.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Nama Calon Paskibraka Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 yang Lulus Seleksi, Murni?
"Setelah kami bedah dan pelajari di aturannya, Permendagri Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ada dugaan ketidaksesuaian dalam penulisan susunan pejabat yang menandatangan. Kalau susunan yang di surat itu penerjemahannya Sekda merangkap Plh Staf Ahli Bupati. Artinya nama yang tertera nama Sekda selaku juga yang menandatangan, bukannya nama Staf Ahli. Tapi ini yang menandatangan Staf Ahli. Artinya pak Gunawan selaku Sekda merangkap Staf Ahli. Darimana dasar aturannya? surat ini resmi bukan surat cinta," jelas Harisna Kamis 11 Juli 2024.
3. Dugaan semula kejanggalan pada penetapan Calon Paskibraka Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 terpilih yang telah diumumkan secara manual menguat. Salah seorang peserta seleksi yang meminta tidak disebut identitasnya mempertanyakan dasar kelulusan para Calon Paskibraka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: