Oknum ASN Pemkab Bengkulu Tengah Ditahan Kejaksaan Selama 20 Hari, Ini Kasusnya
Penampakan tersangka dibawa penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah menuju kantor Kejari--
Oknum ASN Pemkab Bengkulu Tengah Ditahan Kejaksaan Selama 20 Hari, Ini Kasusnya
RAKYATBENTENG.COM - Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan serah terima tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) pagi tadi, Selasa 9 Juli 2024.
Serah terima dilangsungkan setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain berkas perkara sebagai barang bukti, penyidik membawa serta tersangka berinisial RO.
Mengenakan rompi orange, celana pendek, RO yang berstatus ASN hanya menunduk lesu saat digelandang dari mobil penyidik menuju kantor Kejari di komplek perkantoran Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi.
BACA JUGA:Heboh! Beredar Foto Tornas Nopol Seri Bengkulu Tengah Dipakai Boncengi 2 Wanita
BACA JUGA:Ini Permasalahan Mendera Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah Berujung Desakan Nonaktif Kepala Badan
BACA JUGA:Setelah PPP, Giliran PKS Beri Rekomendasi Usung Rachmat Riyanto Bakal Cabup Bengkulu Tengah
"Hari ini (Selasa, red) kita serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan dana kompensasi tenaga kerja asing. Inisial dari tersangka RO, PNS pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Kajari, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus, Gusmiliansyah, S.H., kepada wartawan.
Dalam perkara yang menyeretnya, RO untuk diketahui bersama tersangka lainnya berinisial EE diduga memalsukan tanda tangan kepala dinas saat itu untuk keperluan pencairan dana.
Dalam prosesnya, pencairan tersebut setiap kali melakukan pencairan, EE bekerjasama dengan RO melakukan perbuatan tanda tangan palsu. Atau menggunakan tanda tangan yang tidak seharusnya, yaitu tanda tangan Kepala Dinas Nakertrans pada saat itu. Dari hasil penyelidikan, tersangka RO sebanyak 15 kali nekat melakukan perbuatan tanda tangan palsu.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: