Terima Surat Mandat dari Partai NasDem Maju Pilkada Bengkulu Tengah, Begini Kata Evi Susanti

Terima Surat Mandat dari Partai NasDem Maju Pilkada Bengkulu Tengah, Begini Kata Evi Susanti

Evi Susanti didampingi Erna Sari Dewi saat menerima surat rekomendasi dari Partai NasDem.--

Terima Surat Mandat dari Partai NasDem Maju Pilkada Bengkulu Tengah, Begini Kata Evi Susanti

RAKYATBENTENG.DISWAY.IDEvi Susanti, S.Ip, MAP akhirnya mendapatkan surat mandat dari DPP Partai NasDem untuk diusung sebagai Bakal Calon Bupati Bengkulu Tengah pada pilkada November 2024 mendatang. Surat rekomendasi tersebut diterima Evi pada Jumat 28 Juni 2024 malam di Kantor DPP NasDem di Jakarta.

Kepada RBt, Evi mengucapkan syukur dan terima kasih lantaran sudah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari Partai NasDem.

‘’Syukur alhamdulillah kita sudah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari Partai NasDem langsung di Kantor DPP NasDem. Untuk dukungan Partai Gerindra sendiri saat ini sedang menuju proses. Kita doakan saja yang terbaik,’’ pungkas Evi.

BACA JUGA:Heboh Kabar Penerima Dana BOS di Madrasah Bengkulu Tengah Diduga Fiktif Begini Kata Kemenag

Sementara itu, surat rekomendasi bernomor 234-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024 ditandatangani oleh Ketua Bappilu Pusat, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu, Willy Aditya. Dipilihnya Evi tentu sudah berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem.

Adapun terdapat lima poin yang tertera dalam surat tersebut, diantaranya:

1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Evi Susanti sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024.

2. DPP Partai NasDem memerintahkan DPD Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Tengah untuk bersama-sama calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari calon pasangan Wakil Bupati yang memenuhi syarat pencalonan ke KPU dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

BACA JUGA:Kehadiran Rachmat Riyanto di Lokasi Kebakaran Desa Pekik Nyaring Jadi Pelipur Lara

3. Kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024.

4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPU.

5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.(one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: